MAKALAH SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Mazhab Baqir Al-Sadr dan Mazhab Mainstream Alternatif Kritis
Dosen : Bapak Parno SE.M,SI

DISUSUN OLEH:
JULIA CITRA DEWIANTORO
14.1203.0034
ANDI FITRI
14.1203.0
ANDI SAPUTRA
14.1203.0
JURUSAN EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA
2015/2016
KATA PENGANTAR
بِــــــــــــــسْـمِ الّله الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT karena dengan rahmat dan karunia-Nyalah sehingga penyusunan makalah ini telah dapat diselesaikan. Makalah ini merupakan salah satu syarat dalam mata kuliah disemester tiga guna untuk mendapatkan nilai yang baik di mata kuliah “ Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu memotivasi dan memberi masukan-masukan yang bermanfaat sehingga dapat membuat makalah ini dengan baik. Khususnya, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Parno SE.M,SI selaku dosen mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam yang telah memberi tugas mata kuliah ini, sehingga penulis dapat belajar tentang materi mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, baik pada penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca khususnya serta teman-teman mahasiswa pada umumnya.
Samarinda, November 2015
Penulis
Bab II
Pembahasan
a. Biografi dan Karya MUHAMMAD BAQIR AL-SADR
Muhammad Baqir al-Sadr dilahirkan di Kadhimiyeh, Baghdad. Pada 25 Dzul Qa'dah 1353/ 1 Maret 1935. Muhammad Baqir al-Sadr berasal dari keluarga shi'ite dan menjadi salah satu seorang pemikir terkemuka yang melambangkan kebangkitan intelektual dari Najaf antara 1950 dan 1980. Kebangkitan ini sangat berpengaruh dalam aspek politik dari kawasan Najaf dan Timur Tengah pada umumnya. Peristiwa pengeksekusian Sadr bersama saudara perempuannya bernama Bin al-Huda, sekitar tanggal 8 April 1980 merupakan titik puncak tantangan terhadap Islam di Irak. Dengan meninggalkanna Sadr, Irak kehilangan aktivis Islam yang paling penting.
Buku Falsafatuna dan iqtishaduna telah mencuatkan Muhammad Baqir al-Sadr sebagai teoritis kebangkitan Islam terkemuka. Sistem filsafat dan ekonomi alternatif ini disempurnakan melalui masyarakat dan lembaga. Dalam falsafatuna dan istishaduna , Baqir al-Sadr menjanjikan jilid ketiganya yang diberi judul dengan pola yang sama, Mujtama'una (Masyarakat kita).
b. Pokok Pemikiran
Berkaitan dengan ekonomi, Baqir al-Sadr telah membuat konsep ekonomi melalui bukunya yang fenomena Iqtishaduna (ekonomi kita) yang kemudian menjadi mazhab tersendiri. Menurut mazhab ini, ilmu ekonomi (economics) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomoi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak akan pernah dapat disatukan. Sebab, kedudukannya berasal dari filosofi yang kontradiktif. Yang satu anti Islam satu lainnya Islam.
Menurut mereka, perbedaan filosofi akan berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi. Menurut teori ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas. Sementara sumber daya yang yang terbatas. Dalil yang dipakai adalah Al-Qur'an: "Sesungguhnya telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya." (QS. Al-Qomar ayat 49).
Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas juga bisa ditolak dengan mengambil contoh manusia akan berhenti minum jika dahaganya sudah terpuaskan. Karena itu, mazhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang tidak terbatas itu benar adanya, sebab pada kenyataanya keinginan manusia itu terbatas (bandingkan pendapat ini dengan teori Marginal Utility, law of Diminishing Return dan Hukum Gossen dalam ilmu ekonomi).
Mazhab Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata da adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya. Sementara yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya hingga menjadi sangat miskin. Karena itu, masalah ekonomi mucul bukan karena sumber daya yang terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.
Justru itulah istilah ekonomi Islami adalah istilah yang bukan hanya tidak sesuai dan salah, tapi juga menyesatkan dan kontradiktif. Makanya, penggunaan istilah ekonomi Islami harus dihentikan. Sebagai gantinya, ditawarkan istilah baru yang berasal dari filosofi Islam, yakni iqtishadi. Menurut mereka iqtishadi bukan sekedar terjemahan dari ekonomi. Iqtishad berasal dari kata bahasa arab qasd yang secara harfiah berarti "ekuilibrium" atau keadaan sama seimbang atau pertengahan.
Sejalan dengan itu, maka semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, mazhab ini berusaha untuk menyusun teori-teori baru dalam ekonomi yang langsung digali dan dideduksi dari al-Qur'an dan As-Sunnah.
Tokoh-tokoh mazhab ini, selain Muhammad Baqir al-Sadr adalah :
l Abbas Mirakhor
l Baqir al-Hasani
l Kadim as-Sadr
l Iraj Toutounchian
l Hedayati, dll.
Menurut Baqir al-Sadr, ekonomi Islam adalah mazhab bukan ilmu. Beliau beranggapan demikian karena melihat adanya perbedaan antara mazhab dan ilmu. Dimana ilmu ekonomi dan mazhab ekonomi berada dalam tujuan. Tugas ilmu ekonomi adalah untuk menemukan fenomena eksternal kehidupan ekonomi. Sedangkan tugas mazhab ekonomi menyusun suatu sistem berdasarkan keadilan sosial yang sanggup mengatur kehidupan ekonomi umat manusia. Ilmu mencakup realitas lahiriah da mazhab membawa keadilan sosial kedalamnya.
Ilmu ekonomi maupun mazhab ekonomi membahas permasalahan yang berhubungan dengan produksi dan distribusi. Merupakan pendapat yang salah apabila membedakan keduanya berdasarkan subyek. Sebab keduanya berbeda dalam objek tetapi tidak dalam subjek.
Menurut Baqir al-Sadr, tidaklah sedikit orang menolak eksistensi ekonomi Islam dan menyatakan bahwa Islam hanya memiliki kumpulan hukum-hukum moral. Mereka (yang menolak eksistensi ekonomi Islam) begitu bermurah hati untuk mengakui kapitalisme dan sosialisme sebagai mazhab ekonomi.
Patut dipertanyakan, mengapa yang dua ini (kapitalisme dan sosialisme) diakui sebagai mazhab ekonomi sedang Islam tidak. Padahal Islam telah mengungkapkan pendapat-pendapat mengenai semua pertanyaan yang diurusi kapitalisme. Mungkin saja, titik pandang keduanya berbeda akan tetapi tidak berati bahwa kapitalisme adalah suatu mazhab sedang Islam hanya harus dipandang sebagai suatu kumpulan khotbah dan nasehat moral.
Sementara Islam tidak membolehkan kapitalis memungut bunga akan tetapi membolehkan si pemilik kincir menyewakan kincirnya. Karena kebijakan tersebut sesuai dengan teori dstribusinya. Dengan demikian adakah alasan yang sah mengapa komunisme disebut suatu mazhab ekonomi, sedang Islam tidak. Nyatanya Islam memiliki doktrin yang berbeda dari teori kapitalisme maupun marxisme dan karena itu harus dipandang sebagai suatu mazhab ekonomi.
Secara lebih detail beberapa pandangan ekonomi Al-Sadr dapat dilihat sebagai berikut:
A. Hubungan Milik
Sebagaimana telah disebutkan diatas, Sadr memandang sistem ekonomi Islam memiliki format kepemilikan bersama yang berbeda. Menurutnya, format kepemilikan tersebut ada dua yakni kepemilikan pribadi dan kepemilikan perusahaan secara bersama (i) Kepemilikan publik (ii) milik negara.
Kepemilikan pribadi terbatas pada hak memetik hasil. Prioritas dan hak berguna untuk menghentikan orang lain dan penggunaan milik seseorang, dalam prakteknya tidak ada kepemilikan pada individu. Hal ini, sama dengan pendapat Taleghani yang membedakan antara kepemilikan (hanyalah Allah semata) dan pemilikan (yang dapat diwarisi kepada individu).
Perbedaan antara kepemilikan publik dan negara adalah sebagian besar dalam penggunaan properti tersebut. Tanah negara harus digunakan untuk kepentingan orang banyak (seperti rumah sakit atau sekolah). Sedangkan milik negara tidak hanya kepentingan semua, akan tetapi untuk kepentingan masyarakata tertentu, jika negara telah memutuskan. Walaupun sulit membuat pengertian operasional dari perbedaan tersebut, perbedaan ini mencegah total monopoli yang diputuskan oleh suatu negara. Selain itu, dalam pembagian mengenai sumber alam menjadi norma milik negara, kepemilikan pribadi dapat dicapai oleh pekerjaan atau tenaga kerja. Hal ini, sesuai jika pekerjaan berhenti maka kepemilikan akan hilang.
Hal ini menarik untuk dicatat bahwasanya Naqvi dan Taleghani menekankan pemilikan kolektif dan pemilikan publik berturut-turut, Sadr hampir menyandarkan seluruh kepercayaannya pada kepemilikan negara, karenanya ia menempatkan otoritas lebih besar kepada kekuasaan negara.
B. Peran Negara dalam Pengalokasikan Sumber Daya dan Kesejahteraan Publik
Dalam kepemilikan, peran negara sangatlah penting. Negara mempunyai kekuasaan sehingga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwasnya keadilan berlaku. Hal ini, dapat dilihat pada fungsinya seperti:
1. Distribusi sumber alam kepada individu yang berdasarkan pada keinginan dan kepastian untuk bekerja.
2. Pelaksanaan yang tepat sesuai dengan undang-undang yang sah pada penggunaan sumber daya.
3. Memastikan keseimbangan sosial.
Ketiga fungsi sebuah negara diatas merupakan fungsi yang sangat penting sebab sebuah konflik akan muncul berkaitan dengan perbedaan alami pada kapasitas individu (intelektual dan fisik). Berkaitan dengan perbedaan ini, pendapatan akan berbeda dengan terciptanya kelas ekonomi. Karena itu, sebuah negara harus menyediakan standarisasi hidup yang seimbang untuk keseluruhan.
Negara juga dipercaya memberikan keamanan sosial secara keseluruhan dan hal ini dapat dicapai melalui pendidikan diantara anggota masyarakat dan melalui kebijakan pembelajaan publik. Dengan investasi pada sektor publik secara spesifik dapat membantu orang miskin. Sementara itu, dengan pengaturan aktivitas ekonomi memastikan kewajaran dan praktek yang berlaku, bebas dan ekspoitasi.
Untuk memastikan keseimbangan sosial dan keamanan yang dibutuhkan bagi keseluruha, berdasarkan pada prinsip bahwasannya seluruh sumber daya alam harus dinikmati oleh semua orang. Negara dipercaya untuk menjalankan tugas pada pemilikan untuk memastikan hal ini dengan cara membantu mereka yang kesusahan.
Pada akhirnya, sebuah kekuasaan negara dipercaya untuk menciptakan kedinamisan yang sesuai menurut situasi zaman yang ada. Dalam konteks ini, adalah tugas para mujtahidun dan secara tidak langsung Sadr memandang bahwa mujtahidun itu adalah negara. Maksudnya, tiap negara memiliki ahli hukum atau suatu negara memiliki beberapa bentuk dewan penasehat.
C. Larangan terhadap Riba dan Pelaksanaan Zakat
Sadr tidak banyak mendiskusikan riba. Penafsirannya mengenai riba terbatas juga pada keuangan modal. Sedangkan mengenai pelaksanaan zakat, Sadr memandang hal ini merupakan tugas sebuah negara. Selain itu, dia juga mendiskusikan khums, pajak, fay' dan amfal yang dapat dikumpulkan dan dibelanjakan untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan keseimbangan sosial.
Salah satu poin menarik yang Sadr ciptakan adalah fokus ekslusif kepada kaum miskin. Target Sadr adalah terciptanya keseimbangan sosial dengan tidak mengarah pada keseimbangan standar hidup antara si miskin dan si kaya. Para sarjana muslim setuju bahwasanya harus ada standar kehidupan tertentu yang dapat mempertimbangkan standar minimum. Pengaturan mengenai standar ini tidak berarti berhenti untuk mengurangi jarak atau jurang standar kehidupan, sebab seseorang mempunyai kesamaan standar hidup.
Dalam mengatur aktivitas ekonomi, banyak contoh diberi oleh Sadr
1. Lahan kosong dapat didistribusikan dan dimanfaatkan
2. Larangan Islam yaitu menempati lahan kosong dengan kekerasan
3. Prinsip tidak ada pekerjaan tidak ada keuntungan
4. Larangan riba
5. Larangan tidak produktif seperti perjudian
6. Larangan yang aktivitasnya mengalihkan perhatian dari Tuhan
7. Penuturan dan mengecek manipulasi dalam pasar
8. Larangan pemborosan
Dalam pemikiran ekonominya, Sadr memisahkan produksi dan distribusi sebagai pusat didalam ekonomi. Menurut Sadr, produksi adalah suatu proses dinamis, mengubah dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan distribusi sebagai bagian dari sistema sosial, yaitu total hubungan antar sistem sosial yang memancar dari kebutuhan orang dan bukan dari gaya produksi. Oleh karena itu, ia percaya untuk mempertahankan satu sistem sosial tunggal (mencakup distribusi) bermacam-macam alat atau format produksi. Tetapi, ia menolak pandangan marxis bahwa masyarakat terdiri dari potensi yang berlawanan dalam bentuk kelas.
D. Pandangan Terhadap Kapitalisme Demokrat
Menurut Baqir, sistem kapitalisme demokrat bertanggung jawab atas semua bentuk kezaliman dalam kehidupan ekonomi masyarakat sekarang. Sistem ini melahirkan pemerintahan yang zalim dan sekaligus mencampakkan gereja. Dalam sistem kapitalis demokrat, individu adalah suatu fondasi nyata. Sistem ini membela sepenuhnya individu dan memercayai bahwa kepentingan semua orang akan terjamin apabila kepentingan pribadi para individu dalam berbagai bidang diperhatikan.
Menurut sistem ini, satu-satunya tujuan pemerintah hanyalah melindungi kepentingan-kepentingan dan keuntungan pribadi individu. Sistem ini secara garis besar menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan yang dapat dibagi kepada empat sistem kebebasan yaitu kebebasan politik, ekonomi, berfikir dan pribadi.
Jadi, bahwa kapitalisme adalah suatu sistem ultra materialisme yang hanya mementingkan materi belaka dan mengasingkan manusia dari rohani dan agama. Akibat buruk dari sistem yang absurd ini mengakibatkan malapetaka besar bagi manusia yang tak terhitung jumlahnya. Diantaranya adalah berkuasanya kaum mayoritas atas kaum minoritas yang kepentingan-kepentingannya dikuasai oleh kaum mayoritas.
Inilah sebabnya, maka beberapa negara kapitalis memilih jalan perang, pertumpahan darah, serta jajahan negara untuk merebut sumber-sumber alam dan memanfaatkan bahan baku mereka.
E. Kritik Terhadap Kapitalisme Sosialis
Ada beberapa macam "merek" sosialisme, dan yang paling terkenal adalah Marxisme yang didasarkan pada dialektika materialisme. Menurut materialisme, teori dialektika sama-sama berlaku bagi sejarah, masyarakat, maupun ekonomi. Oleh karena itu, penafsirannya tentang alam dan studi sejarah mencerminkan pendekatan filosofis yang sama. Materialisme memberikan suatu bentuk khusus kepada pandangan manusia tentang dunia dan pendekatannya terhadap kehidupan.
Sementara itu, sosialisme muncul sebagai perlawanan terhadap kapitalisme yang terlalu mengedepankan individu. Tujuan akhir dari paham ini adalah terciptanya komunalisme dalam kehidupan manusia. Artinya, diharapkan akan hadir suatu masyarakat tanpa kelas, dan kepentingan-kepentingan individu terserap dalam kepentingan kolektif. Disini kebijakan ekonomi sosialisme yang mendasar berbeda dengan kebijakan komunisme. Sistem kebijakan ekonomi komunisme didasarkan pada tiga prinsip yaitu pertama, komunisme hendak menghapus semua kepentingan pribadi, termasuk perdagangan dan perindustrian. Kedua, semua hasil produksi dibagikan sesuai dengan kebutuhan para individu, menurut kaidah dari masing-masing sesuai kesanggupannya. Ketiga, untuk menghindari timbulnya permasalahan dan kesulitan-kesulitan harus mempersiapkan rencana ekonomi untuk produksi dan distribusi.
Prinsip yang telah diproklamirkan diatas, ternyata tidak dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat oleh para pemimpin mereka yang sempat berkuasa. Oleh sebab itulah, komunis menganggap sangat penting untuk melakukan sosialisme terlebih dahulu dan secara berangsur-angsur mendidik rakyat merintis jalan bagi penerapan komunisme.
Meskipun dengan menghapus kepentingan pribadi, komunisme mengatasi kesulitan dan penderitaan yang disebabkan oleh sistem kapitalisme. Sistem ini memunculkan banyak problem baru yang pemecahannya ternyata sangat mahal. Bagaimanapun juga, komunisme hanyalah suatu pemecahan yang salah atas permasalahan sosial. Ia tidak dapat menjamin penghapusan semua keburukan sosial. Ia tidak dapat menjamin penghapusan semua keburukan sosial sebagaimana ia tidak tepat mendiagnosa penyebab utamanya dalam sistem kapitalisme dengan akibat bahwa ia meninggalkannya tanpa tersentuh. Itulah sebabnya manusia tidak menemukan pemecahan yang positif atas permasalahannya.
Komunisme hendak merebut kemerdekaan individu dan menggantikan kepemilikan pribadi dengan kepemilikan kolektif. Akan tetapi, pada umumnya perubahan besar itu terbukti bertentangan dengan tabiat manusia. Para pemimpin komunispun mengakui kegagalan mereka dalam hal ini.
MAZHAB MAINSTREAM
Mazhab kedua ini berbeda pendapat dengan mazhab pertama. Mazhab yang lebih dikenal dengan mazhab mainstream ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
Memang benar misalnya, bahwa total permintaan dan penawaran beras di seluruh dunia berada pada titik ekuilibrium. Namun, jika kita berbicara pada tempat dan waktu tertentu, maka sangat mungkin terjadi kelangkaan sumber daya. Bahkan ini yang sering kali terjadi. Suplai beras di Ethiopia dan Bangladesh misalnya tentu lebih langka dibandingkan di Thailand. Jadi keterbatasan sumber daya memang ada, bahkan diakui pula oleh Islam. Dalil yang dipakai adalah Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 155:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
“Dan sungguh akan Kami uji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira bagi orang-orang yang sabar.”
Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal yang alamiah. Dalil yang dipakai adalah Al-Qur’an surat At-Takatsur ayat 1-5:
أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (4)
كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (5)
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. Sampai kamu masuk ke liang kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu).”
Dan sabda Nabi Muhammad SAW. bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua lembah, ia akan meminta tiga lembah dan seterusnya sampai ia masuk kubur.
Dengan demikian, pandangan mazhab ini tentang masalah ekonomi hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional. Kelangkaan sumber dayalah yang menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi.
Perbedaan mazhab ini dengan ekonomi konvensional adalah dalam penyelesaian masalah ekonomi tersebut. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa masalah kelangkaan ini menyebabkan manusia harus melakukan pilihan. Dalam ekonomi konvensional, pilihan dan penentuan skala prioritas dilakukan berdasarkan selera pribadi masing-masing tidak peduli apakah itu bertentangan dengan norma serta nilai agama ataukah tidak. Dengan kata lain pilihan dilakukan berdasarkan tuntutan nafsu semata (Homo economicus). Sedangkan dalam ekonomi Islam, penentuan pilihan tidak bisa seenaknya saja, sebab semua sendi kehidupan kita telah diatur oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagai manusia ekonomi Islam (Homo islamicus) harus selalu patuh pada aturan-aturan syariah yang ada.
Sesuai dengan namanya, maka mazhab pemikiran ekonomi Islam ini mendominasi khasanahpemikiran ekonomi Islam di seluruh dunia. Meluasnya mazhab ini dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu:
1. Secara umum pemikiran mereka relatif lebih moderat jika dibandingkan dengan mazhab lainnya sehingga lebih mudah diterima masyarakat.
2. Ide-ide mereka banyak ditampilkan dengan cara-cara ekonomi konvensional, misalnya menggunakan economic modeling dan quantitative methods sehingga mudah dipahami oleh masyarakat luas. Sebenarnya hal ini tidak mengherankan, sebab para pendukung mazhab ini kebanyakan memiliki latar belakang pendidikan ekonomi konvensional, di samping penguasaan ilmu keislaman yang memadai. Banyak diantara mereka telah menempuh pendidikan dengan jenjang tinggi dan tetap beraktivitas ilmiah di negara-negara Barat, misalnya Umar Chapra, Muhammad Nejatullah Siddiqi, dan Muhammad Abdul Mannan.
3. Kebanyakan tokoh merupakan staf, peneliti, penasehat, atau setidaknya memiliki jaringan erat dengan lembaga-lembaga regional dan internasional yang telah mapan seperti Islamic Development Bank (IDB), International Institute of Islamic thought (III T), Islamic research and Training Institute (IRTI), dan Islamic Foundation pada beberapa universitas maju. Lembaga-lembaga ini memiliki jaringan kerja yang luas didukung dengan pendanaan yang memadai, sehingga dapat mensosialisasikan gagasan ekonomi Islam dengan lebih baik. Bahkan, gagasan ekonomi Islam diimplementasikan dalam kebijakan ekonomi yang nyata, sebagaimana yang dilakukan oleh IDB dalam membantu pembangunan di negara-negara muslim.
Tokoh-tokoh mazhab ini antara lain adalah Umer Chapra, Metwally, MA Mannan, MN Siddiqi, dan lain-lain. Mayoritas mereka adalah pakar ekonomi yang belajar serta mengajar di universitas-universitas Barat, dan sebagian besar diantara mereka adalah ekonom Islamic Development Bank (IDB). Mazhab ini tidak pernah membuang sekaligus teori-teori ekonomi konvensional ke keranjang sampah. Salah seorang tokoh mazhab ini Umer Chapra mengatakan bahwa usaha pengembangan ekonomi Islam bukan berarti memusnahkan semua hasil analisis yang baik dan sangat berharga yang telah dicapai oleh para ekonom konvensional. Yang bermanfaat diambil, yang tidak bermanfaat dibuang, sehingga terjadi suatu proses transformasi keilmuan tang diterangi dan dipandu oleh prinsip-prinsip syariah Islam. Keilmuan yang saat ini berkembang di dunia Barat pada dasarnya merupakan pengembangan keilmuan yang dikembangkan oleh para ilmuan muslim pada eradark ages, sehingga bukan tak mungkin ilmu yang berkembang sekarang pun masih ada beberapa yang sarat nilai karena merupakan pengembangan dari pemikiran ilmuan muslim terdahulu.
Mengambil hal-hal yang baik dan bermanfaat yang dihasilkan dari bangsa dan budaya non-Islam sama sekali tidaklah diharamkan. Nabi bersabda bahwa hikmah/ilmu itu bagi umat Islam ibarat barang yang hilang. Dimana saja ditemukan, maka umat Muslimlah yang paling berhak mengambilnya. Catatan sejarah umat Muslim memperkuat hal ini. Para ulama dan ilmuan Muslim banyak meminjam ilmu dari peradaban lain, seperti Yunani, India, Persia, dan China yang bermanfaat diambil dan yang tidak bermanfaat dibuang, sehingga transformasi ilmu dengan diterangi cahaya Islam.
Latar Belakang Tokoh (M. Umer Chapra):
Umar Chapra dilahirkan pada tanggal 1 januari 1933 yang bertempat di Pakistan. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Ia terlahir dengan penuh keberuntungan karena keluarganya adalah keluarga yang taat beragama, sehingga dalam dirinya tertanam dan tumbuh menjadi orang yang berkepribadian baik. Ia juga memiliki peluang yang besar untuk menjadi orang yang cendekia melalui pendidikan yang tinggi karena keluarganya termasuk orang yang memiliki kecukupan harta, baginya tidak ada alas an untuk menempuh semua itu. Sejak kecil ia menghabiskan umurnya di tanah kelahiran hingga mencapai umur 15 tahun. Setelah itu ia berpindah tempat ke Karachi dengan alasan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi hingga akhirnya ia mendapatkan gelar Ph.D dari Universitas Minnesota. Mencapai umur 29 tahun ia mengakhiri masa lajangnya dengan keputusan menikah dengan salah seorang wanita bernama Khoirunnisa Jamal Mundia pada tahun 1962.
Awal mula karirnya nampak ketika ia mengikuti ujian masuk ke Universitas Sind pada tahun 1950 dan mendapatkan prestasi dengan simbol pemberian medali emas karena berhasil menduduki urutan pertama dari 25.000 mahasiswa yang daftar. Pendidikannya terus berlanjut dengan meraih gelar S2 di Universitas karachio pada tahun 1954 dan 1956, dan melangsungkan karir akademisnya yang tertinggi yaitu ketika meraih gelar doctoral di Minnesota minepolis. Dalam pendidikannya ia dibimbing oleh Prof.
Kedudukan beliau sangat potensial di berbagai lembaga-lembaga yang ada seperti: beliau menjadi sebagai penasehat pada Islamic Research and Training Institute (IRTI) dari Islamic Development Bank (IDB) Jeddah, sebelum menduduki posisi di Saudi Arabian Monetery Agency (SAMA) Riyadh menjadi penasehat penelitian senior selama hamper 35 tahun. Selain itu juga beliau dalam karirnya kurang lebih 45 tahun menduduki profesi di berbagai lembaga yang berhubungan dengan permasalahn ekonomi diantaranya yaitu:
1. Selama dua tahun di Pakistan
2. Enam tahun di USA
3. Dan tiga puluh tujuh tahun di Arab Saudi.
Di luar dari profesinya ada juga kegiatan-kegiatan internasional dan regional yang beliau ikuti yang diselenggarakan oleh IMF, IBRD, OPEC, OIC, GCC, dan IDB. Dalam bidang jurnalistik beliau aktif sebagai dewan pengurus redaksi di berbagai jurnal, termasuk Economic Jurnal of the Royal Economic Society, U.K. disamping aktif dalam bidang ekonomi Umar Cahpra juga aktif dalam memberikan ceramah secara teratur dalam penyampaian al-Qur`an, hadits, dan fiqih.
Dengan ide-ide cemerlangnya beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi Islam yang dituangkan dalam banyak karangannya. Dengan pengabdiannya beliau mendapatkan penghargaan dariIslamic Development Bank Award dalam ekonomi Islam dan dari King Faisal International Price(KFIP) dalam kajian Islam yang didapat pada tahun 1990. Kemudian pada tahun 1995, beliau mendapatkan medali emas dari Institute of Overseas Pakistanis (IOP) yang langsung diserahkan oleh Presiden Pakistan dalam konferensi pertama IOP di Islamabad.
MAZHAB ALTERNATIF
Pelopor mazhab ini adalah Timur Kuran (Ketua Jurusan Ekonomi di University of Southern California), Jomo (Yale, Cambridge, Harvard, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini mengkritik kedua mazhab sebelumnya. Mazhab Baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha untuk menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat serta niat.
Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islami belum tentu benar karena ekonomi Islami adalah hasil tafsiran manusia atas Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak. Proposisi dan teori yang diajukan oleh ekonomi Islami harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional.
Pemikiran tentang ekonomi Islam saat ini telah berkembang pesat, sejalan dengan upaya untukimplementasinya. Zarqa (1992) telah mengklasifikasikan kontribusi pemikiran ekonomi Islam yang berkembang saat ini ke dalam 4 kategori, yaitu:
1. Pertama, mereka banyak menyumbang pemikiran dalam aspek normatif sistem ekonomi Islam, menemuka prinsip-prinsip baru dalam sistem tersebut, atau menjawab pertanyaan-pertanyaan modern mengenai sistem tersebut. Termasuk dalam kategori ini yaitu para ahli syari’ah (fuqaha /juruts).
2. Kedua, penemuan asumsi-asumsi dan pernyataan-pernyataan positif dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang relevan bagi ilmu ekonomi. Contoh kategori ini yaitu konsepsi ekonomi Islam mengenai pasar (yang diderivasi dari konsep syari’ah), mengajukan asumsi adanya ketimpangan informasi antara pembeli dan penjual. Konsep ini berbeda dengan model pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional (klasik) yang secara eksplisit mengasumsikan semua pelaku pasar memiliki informasi yang sempurna, yaitu benar dan lengkap, yang tersedia secara bebas. Karya Munawar Iqbal (1992) mengenai organisasi produksi dan teori perilaku perusahaan dalam perspektif Islam merupakan contoh kategori ini.
3. Ketiga, terdapatnya pernyataan ekonomi positif yang dibuat oleh para pemikir ekonomi Islam, seperti banyak terdapat dalam karya Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun telah menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan menurunnya masyarakat dalam bukunya muqadimah. Contoh lainnya adalah karya al-Maqrizi mengenai penyebab dan dampakinflasi terhadap perekonomian.
4. Keempat, analisis ekonomi dalam bagian sistem ekonomi Islam dan analisis konsekuensi pernyataan positif ekonomi Islam mengenai kehidupan ekonomi. Kontributor utama kategori ini antara lain para ahli ekonomi konvensional yang sekaligus menguasai ilmu syari’ah, dan umumnya mereka banyak menggunakan perangkat analisis sebagaimana dalam ekonomi konvensional. Bahkan pada akhir-akhir ini terdapat banyak ahli ekonomi non Muslim yang mengkaji secara serius ekonomi Islam, misalnya Badal Mukerji dalam karyanya A Micro model of the Islamic Tax System.
Sementara itu mazhab alternatif yang dimotori oleh Prof. Timur Kuran (Ketua Jurusan Ekonomi di University of Southern California), Prof. Jomo dan Muhammad Arif, memandang pemikiran mazhab Baqir Sadr berusaha menggali dan menemukan paradigma ekonomi Islam yang baru dengan meninggalkan paradigma ekonomi konvensional, tapi banyak kelemahannya, sedangkan mazhabmainstream merupakan wajah baru dari pandangan Neo-Klasik dengan menghilangkan unsur bunga dan menambahkan zakat. Selanjutnya mazhab ini menawarkan suatu kontribusi dengan memberikan analisis kritis tentang ilmu ekonomi bukan hanya pada pandangan kapitalisme dan sosialisme (yang merupakan representasi wajah ekonomi konvensional), melainkan juga melakukan kritik terhadap perkembangan wacana ekonomi Islam.
Latar Belakang Tokoh (Timur Kuran):
Timur Kuran lahir pada tahun 1954 di New York, Timur Kuran menghabiskan masa kecilnya di Ankara. Ayahnya mengajar di Universitas Teknis di Timur Tengah. Ketika ia masih remaja, keluarganya pindah ke Istanbul. Ia tinggal tidak jauh dari kampus Universitas Bogasici, dimana ayahnya adalah seorang profesor sejarah arsitektur Islam.
Timur kuran memperoleh pendidikan menengah di turki, lulus di Universitas Robert di Istanbul pada tahun 1973, kemudian dia belajar ekonomi di Princeton University, sampai akhirnya ia di wisuda dengan prestasi sebagai mahasiswa terbaik di angkatannya pada tahun 1977. Lalu ia melanjutkan belajarnya di Stanford Univercity untuk memperoleh gelar doctor di bidang ekonomi. Timur kuran telah banyak menulis tentang evolusi preferensi dan lembaga, dengan kontribusi untuk mempelajari preferensi tersembunyi, ketidakpastian revolusi sosial, dinamika konflik etnis, persepsi diskriminasi, kebohongan publik. Kuran juga menulis tentang Islam dan Timur Tengah. Dengan fokus awal pada kontemporeruntuk merestrukturisasi ekonomi menurut ajaran Islam. Beberapa esainya tentang topik ini termasuk dalam Islam dan mammon: The Predicaments Ekonomi Islamisme (Priceton University Press) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Turki dan Arab. Sejak pertengahan 1990-an ia telah mengalihkan perhatiannya untuk teka-teki Timur Tengah, yang pernah memiliki standar hidup yang tinggi dengan standar global, kemudian tertinggal di berbagai bidang, termasuk produksi ekonomi, kemampuan organisasi, kreativitas dengan standar global, kreativitas teknologi, demokratisasi, dan kekuatan militer. Dari 1990-2008 Timur Kuran menjabat sebagai editor dari seri buku interdisipliner diterbitkan oleh University of Michigan Press. Seri ini didirikan kembali di Cambridge University Press pada tahun 2009 dengan judul Cambridge Studi Ekonomi, Kognisi dan Masyarakat. Dia mengajar di University of Southern California antara tahun 1982 dan 2007, di mana ia memegang Raja Faisal guru dalam pemikiran Islam dan budaya dari 1993 dan seterusnya. Dari tahun 2005 sampai 2007, dia adalah Direktur USC Lembaga Penelitian Ekonomi pada Peradaban, yang didirikannya. Pada 1989-1990 ia menjadi anggota Institute for Advanced Study di Princeton, tahun 1996-97 ia memegang John Olin mengunjungi guru di Graduate School of Business, University of Chicago, saat ini ia adalah anggota komite eksekutif asosiasi ekonomi internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar